banner 728x250

Ancam Wartawan Pakai Paving Block, Pengamen Diciduk Polsek Jatiuwung

Pengamen Ancam Wartawan
Ancam Wartawan, seorang pengamen digelandang ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (28/02/2023).
banner 120x600
banner 468x60

CEK DATA, TANGERANG – Seorang pengamen digelandang ke Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (28/02/2023).

Pengamen jalanan berinisial ZR (27) itu diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan.

banner 336x280

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung merespon cepat meringkus pengamen tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono.

Kompol Donni menegaskan memang benar, pada Senin (27/02/2023) malam, personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial ZR (27).

READ  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

ZR ditangkap berikut barang bukti satu batu Paving Block di lokasi Jalan Platina Raya No.1, Rt.07/Rw.11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku berinisial ZR (27) sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Namun anggota Reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan dengan mengatakan pihaknya dari Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.

READ  Sowan ke Bupati Malang, Mas Dhito Bahas Proyek Strategis Nasional

“Kamu ZR alias botak tolong koperatif ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat,” bebernya.

Adapun laporan tersebut nomor: LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online.

Pelaku ZR langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggung-jawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.

READ  Komda lll PP PMKRI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria di Jatim

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa oranglain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun oranglain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus,” jelasnya. (***)