banner 728x250

Melanggar Konstitusi, 12 Cabang Desak Mandataris MPA PMKRI Tri Natalia Urada Evaluasi Internal

PMKRI Tri Natalia Urada
Ketua Presidium PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2022-2024, Tri Natalia Urada. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

CEKDATA – Pelanggaran terhadap konstitusi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) diduga dilakukan oleh Mandataris MPA XXXI/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2022-2024, Tri Natalia Urada. 

Tri Natalia Urada selaku Ketua Presidium diduga telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI pasal 8 ayat 2 (a) dengan secara sadar melakukan pembiaran melanjutkan kepengurusan dua orang jajaran pengurus pusat yang saat ini telah habis masa keanggotaannya.

banner 336x280

Dua orang jajaran pengurus tersebut adalah Presidium Gerakan kemasyarakatan (Germas), Wilbrodus Claudio Bhira serta Anggota Lembaga Advokasi dan HAM, Kosmas Mus Guntur.

READ  Komda lll PP PMKRI Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria di Jatim

Diketahui secara bersama bahwa kedua jajaran Pengurus Pusat tersebut telah habis masa keanggotaannya terhitung sejak tahun 2022.

“Persoalan ini telah menjadi perhatian dari anggota biasa PMKRI di berbagai cabang dengan dikeluarkannya pernyataan sikap yang diinisiasi oleh 12 cabang,” bunyi rilis yang diterima media ini, Jumat (24/03/2023).

Pernyataan sikap ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari seluruh cabang untuk kebaikan PMKRI kedepannya. 

READ  Bukber Jadi Sarana Rekatkan Alumni UWG Malang

Cabang-cabang yang tergabung dalam pernyataan sikap tersebut menyatakan keprihatinan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ketua PP PMKRI tersebut. 

“Sampai saat telah dikeluarkannya pernyataan sikap terrsebut, Ketua PP PMKRI belum memberikan tanggapan substantif seperti yang diharapkan, yaitu memberhentikan kedua jajaran pengurus pusat tersebut dari jabatannya,” katanya.

Untuk itu, rekan-rekan anggota biasa PMKRI dengan penuh keprihatinan mendesak kepada Ketua PP PMKRI untuk segera melakukan evaluasi seluruh jajaran kepengurusannya.

READ  BI Komitmen Majukan UMKM di Era Digital

“Hal ini agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang ada di konstitusi PMKRI,” bunyi rilis tersebut. (***)