banner 728x250

Gelar Rakor PDPB, KPU Kabupaten Pasuruan Jalin Sinergitas Antar Stakeholder

KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rakor PDPB Triwulan I di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/03/2022). (Foto: KPU Kabupaten Pasurun for Rubrika.co.id)
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – KPU Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tingkat Kabupaten Pasuruan di ruang serbaguna KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/03/2022).

Acara ini dihadiri oleh stakeholder terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Kodim 0819, DPMD Kabupaten Pasuruan, dan Rutan Kelas II B Bangil.

banner 336x280

Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin. Dalam sambutan pembukaan, ia menyinggung soal daftar pemilih berkelanjutan.

READ  Kisah Marshal Bonceng Enea Bastianini di Sirkuit Mandalika: Serasa Mimpi!

“Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang mana sebelum Pemilu dan Pemilihan tersebut dilaksanakan, tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah pemutakhiran daftar pemilih,” ucap Faizin.

Faizin pun turut mengingatkan tahap dan pentingnya pemuktakhiran daftar pemilih sesuai amanat undang-undang.

“Pemutakhiran daftar pemilih ini diamanatkan dalam undang undang untuk dilakukan secara berkelanjutan, baik sebelum pemilu atau pemilihan maupun sesudah pemilu atau pemilihan. Maka koordinasi dengan stakeholder perlu ditingkatkan lagi untuk mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Agenda rapat koordinasi PDPB dipimpin oleh Abdul Kholiq selaku Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

READ  RPN Jatim Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

Ia menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini tidaklah mudah, oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik dengan para stake holder terkait.

“Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan selalu menjadi isu yang menarik, karena PDPB ini merupakan data yang dinamis sehingga memiliki permasalahan yang cukup kompleks,” jelas Abdul Kholiq.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan berkewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih, karena hal ini yang akan menentukan nasib bangsa.

READ  Apresiasi Seniman Kota Batu, DKKB Gelar Anugrah Kebudayaan

“Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini tidaklah mudah, oleh karena itu diperlukan sinergi yang baik dengan para stake holder terkait,” ujar pria yang akrab disapa Cak Kholiq ini.

Selain itu untuk melaporkan perubahan element data, pemilih baru atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa klik link http://bit.ly/KPUKabPasuruan atau dapat diakses di kab-pasuruan.kpu.go.id

KPU RI juga memiliki aplikasi ‘lindungi hak mu’ untuk mengecek apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum.

“Partisipasi dari stakeholder dan masyarakat terkait perbaikan dan updating data pemilih sangat diperlukan,” bebernya.