CEKDATA – Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur beberapa waktu.
Pengangkatan Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 P tahun 2022.
Menurut Kepres tersebut, Johanis diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji Johanis Tanak berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian,” ucap Johanis Tanak.
“Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya,” sambungnya.
Hadir dalam acara pelantikan ini di antaranya Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu hadir Jaksa Agung St Burhanuddin Ketua KPK Firli Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain dan Dewan Pengawas KPK.