banner 728x250

Waspada Gagal Ginjal Akut, BPOM Larang 5 Obat Sirop Ini

BPOM Larang 5 Obat Sirop yang Mengandung Senyawa yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. (Foto: Ist)
banner 120x600
banner 468x60

CEK DATA – Belakangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penjualan obat sirop untuk anak yang beresiko.

Larangan BPOM soal obat sirop itu akibat banyaknya kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak.

banner 336x280

BPOM mengatakan lima obat sirop mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

“BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis (20/10/2022) dikutip dari PMJ News.

READ  Terkait Gagal Ginjal Akut, Polri Siap Bantu Tarik Peredaran Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

READ  Sandiaga Uno Sebut Keberhasilan Vaksinasi Kunci Menuju Tatanan Ekonomi Baru

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Di bawah ini lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.