banner 728x250
Hukrim  

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (20/07/2022).
banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (20/7/2022).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang membenarkan atas penangkapan 2 tersangka pengguna Narkotika jenis Sabu.

banner 336x280

Pelaku berhasil diamanakan dengan inisial AT (22) dan S (38).

Adapun penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat, bahwa di sekitar Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

READ  Polri Gelar Prarekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di depan rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial AT (22).

Pada saat penangkapan, tersangka sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu di saku baju yang ia pakai.

Sedangkan tersangka ke-2 berinisial S (38) berhasil ditangkap di dalam rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.

Pada saat penangkapan, tersangka ke-2 sedang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

READ  Oknum Wartawan Media Online Peras Mantan Kades Rp 80 Juta, ASN Juga Terlibat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AT (22):

  1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram
  2. 1 unit handphone merk Xiaomi beserta sim cardnya

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka S (38):

  1. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram
  2. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram
  3. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
  4. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram
  5. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram
  6. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram
  7. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram
  8. 1 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram
  9. 1 unit handphone merk OPPO beserta sim cardnya
READ  Gara-gara Curi Burung Murai Batu, Pemuda Asal Pare Kediri Digelandang ke Mapolsek Lawang

Dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka S (38) seberat 3,83 gram.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota.