banner 728x250

Masa Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM Diperpanjang, Berikut Syarat Kualifikasinya

Kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali memperpanjang masa penerimaan berkas pendaftaran penerimaan Calon Hakim Ad Hoc (hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang) di Pengadilan HAM hingga Kamis, 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. 

Perpanjangan masa penerimaan berkas Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM ini bertujuan agar memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti Seleksi Calon Hakim untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

banner 336x280

Sebagaimana rilis yang diterima oleh cekdata.co.id, kompetensi yang diharapkan dan persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM ini terdiri dari Sarjana Hukum atau sarjana lain (Sarjana syari’ah dan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian).

Selain itu, calon peserta dalam seleksi ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM) serta memiliki pengetahuan di bidang pelanggaran HAM berat atau tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

READ  Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Pendiam dan Tertutup

Sejumlah 15 (lima belas) poin penting yang perlu dipenuhi para calon hakim diantaranya, peserta Calon Hakim harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengikuti proses seleksi, memiliki latar pendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, 

sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil tes kesehatan dari rumah sakit pemerintah, pofesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak pernah melakukan tindak pidana yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat.

Tak hanya itu, para calon hakim juga harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpilih sebagai Hakim Ad Hoc, bersedia mengikuti pendidikan sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia/Mahkamah Agung.

READ  Harta Kekayaannya Disorot, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Besok Diperiksa KPK

Sementara itu, untuk persyaratan administrasinya, para calon hakim diminta surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia yang

ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan 

memuat pernyataan yang menerangkan bahwa calon hakim tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia atau Mahkamah Agung RI, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM setelah dinyatakan lulus.

READ  PTPN X Optimis Wujudkan Swasembada Gula Nasional

Tak hanya itu, peserta juga harus menyerahkan surat izin tertulis dari atasan langsung atau yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Aparatur Sipil Negara, menyerahkan daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang memperlihatkan pengalaman selama 15 (lima belas) tahun di bidang hukum, menyetorkan Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah, menyetorkan Scan/Fotokopi ijazah sarjana di bidang hukum; dan Scan/Fotokopi KTP serta menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan SKCK dari Kepolisian setempat.

Untuk persyaratan administrasi berupa Scan/Fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan SKCK dari Kepolisian setempat dapat disusulkan sampai dengan sebelum dilaksanakannya profile assessment dan wawancara.