banner 728x250

Penghuni Liar Aset Milik Pemkot Malang di Jalan Bondowoso Resahkan Warga Sekitar

Aset Pemkot Malang di Jalan Bondowoso yang Dihuni Orang Tak Dikenal. (Foto: Damanhury Jab/CekData.co.id)
banner 120x600
banner 468x60

KOTA MALANG – Penghuni pada aset bangunan milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, diduga tak memilki legalitas dokumen hak pakai dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Sebelumnya sempat dikabarkan, aset Pemkot Malang berupa bangunan rumah di pinggiran Jalan Bondowoso ini tampak tidak terurus hingga memberi kesan layaknya gudang rongsokan serta penghuni rumah yang diduga memelihara anjing galak dan agresif.

banner 336x280

Upaya konfirmasi yang dilakukan cekdata.co.id pada Kamis (16/06/2022), justru disambut dengan lolongan anjing galak dan kondisi pagar rumah yang digembok sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.

READ  Komunitas Hydra bersama FJPN Gandeng GPMC Tanam Ratusan Bibit Mangrove di Malang

Salah satu pedagang yang berada tidak jauh dari lokasi rumah ini kepada cekdata.co.id mengaku cukup terganggu dengan adanya lolongan anjing milik penghuni rumah ini.

“Peliharaannya itu (anjing) kalau malam melolong terus. Mana lolongannya cukup keras. Tentu saja kami merasa terganggu,” singkat pedagang yang tidak menyebut namanya ini.

Menanggapi hal ini, Lurah Gadingkasri, Rendra Kurnia Wardana saat dikonfirmasi pada Kamis (16/06/2022) mengaku, sebelumnya sempat mendatangi kawasan ini mendampingi Bidang Aset Pemerintah Kota Malang dan sempat kaget lantaran disambut lolongan anjing dari rumah ini.

“Iya, terkait lolongan anjing di rumah ini betul saya sempat alami ketika mendampingi Tim Aset Pemkot Malang saat meninjau lokasi,” terang Rendra.

READ  Dikonfirmasi Soal Spanduk 'Tangkap dan Adili Sutiaji', Ketum HMI Malang Justru Sindir Awak Media

Saat ditanya terkait legalitas penggunaan aset milik Pemkot Malang ini, Rendra belum bisa memberikan komentar apa-apa dan menyarankan agar langsung mengkonfirmasi ke RT dan RW setempat.

“Kalau soal legalitas penempatan aset Milik Pemkot, mungkin bisa dicek langsung ke RT/RW,” ungkapnya.

Sementara itu, Aldino, Ketua RT.01/RW.02 saat ditemui media pada Kamis (16/06/2022) mengatakan, hingga saat ini, dirinya (ketua RT) belum menerima legalitas berupa dokumen hak pakai dari penghuni aset rumah milik Pemkot Malang ini.

“Tidak ada dokumen apapun yang diserahkan ke RT. Penghuni juga tidak pernah berhubungan dengan saya selaku RT disini,” jelasnya.

READ  Perkara Perusakan Kantor Arema FC Segera Disidangkan, Ini Pesan Kuasa Hukum Tersangka

Tak hanya itu, Ketua RT.01 ini juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya juga sempat menerima aduan terkait hewan peliharaan yang mengganggu penghuni sekitar.

“Kalau lolongan anjing itu, sebelumnya juga pernah ada warga sekitar yang melaporkan ke kami dan sudah kami tegur beberapa kali. Tapi, tidak ada tindak lanjut dari penghuni,” terang Aldino.

Pantauan media, di depan rumah ini tidak dijumpai papan pengumuman yang menerangkan kepemilikan Pemkot Malang atas lahan dan bangunan ini.